6 Agu 2017
Fiqih KontemporerSumber Gambar : -
11 September 2019
Fiqih Kontemporer
Berikut Niat Puasa Tasu’ah berikut bacaan niat puasa Tasu’a pada 9 Muharram: نَوَيْتُ الصَّوْمَ فِى يَوْمِ تَاسُوْعَاء سُنّةً لله تَعالَى Bacaan Latinnya: NAWAITUS SHOUMA FI YAUMI TASU’A SUNNTAN LILLAHI TA’ALA Artinya: Saya niat puasa Tasu’a sunat karena Allalh Ta’ala Berikut Niat Puasa Asyura Sedangkan untuk bacaan niat puasa Asyura untuk 10 Muharram adalah : نَوَيْتُ الصَّوْمَ فِى يَوْمِ عَاشُوْرَاء سُنّةً لله تَعالَى Bacaan latinnya: NAWAITUS SHOUMA FI YAUMI ASYURA SUNNTAN LILLAHI TA’ALA Artinya: Saya niat puasa Asyura sunat karena Allalh Ta’ala Tentang Puasa Tasu’a dan Asyura Tasu’a berasal dari bahasa arab tis’a artinya sembilan, sementara ‘asyura berasal dari ‘asyara artinya sepuluh. Puasa Tasu’a dan ‘Asyura dikerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram pada Kalender Hijriyah. Tahun ini (1428 H) puasa Tasu’a dan Asyura dikerjakan pada hari Ahad dan Senin (28 dan 29 Januari 2007 M). Hukum puasa ini adalah sunnah; dianjurkan untuk dikerjakan namun tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya. Rasulullah SAW berdabda: “Puasa itu bisa menghapuskan dosa-dosa kecil pada tahun kemarin.” –(HR Muslim) Puasa ‘Asyura sudah dilakukan oleh masyarakat Quraisy Makkah pada masa jahiliyyah. Rasulullah SAW juga melakukannya ketika masih berada di Makkah maupun seteleh berada di Madinah. Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah sempat diprotes oleh umat Islam di Madinah: “Ya Rasulallah, hari itu (’Asyura )diagungkan oleh Yahudi.” Maksudnya, kenapa umat Islam mengerjakan seseatu persis seperti yang dilakukan oleh umat Yahudi? Beliau lalu bersabda: “Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal 9.” Setelah itu, tidak hanya disunnahkan puasa pada tanggal 10 tapi juga tanggal 9 Muharram. Sayang, sebelum datang tahun berikutnya Rasulullah telah wafat. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 dimaksudkan agar tidak persis seperti yang dilakukan oleh umat pada masa Nabi sebelumya, yakni Yahudi dan Nashrani. (Fathul Bari 4: 245) Soal kemiripan dengan puasa umat yahudi ini diriwayatkan bahwa ketika tiba di Madinah, Rasulullah melihat orang-orang Yahudi di sana juga berpuasa pada hari ‘Asyura. Beliau bertanya: “Puasa apa ini?” Mereka menjawab: “Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur.” Maka beliau bersabda: “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu.” (HR Bukhari) Jauh-jauh hari setelah Rasul wafat, hari ‘Asyura’ dijadikan oleh kelompok Syi’ah, yakni kelompok yang sangat mengagungkan Sayyidina Ali dan keluarganya, sebagai hari berkabung, duka cita, dan menyiksa diri sebagai ungkapan dari kesedihan dan penyesalan. Kebetulan Sayyidina Hussein terbunuh pada hari itu juga di Padang Karbala. Pada setiap hari ‘Asyura, kelompok Syiah memperingati kematian Husen dengan cara berkumpul, menangis, meratapinya secara histeris, membentuk kelompok-kelompok untuk pawai berkeliling di jalan-jalan dan di pasar-pasar sambil memukuli badan mereka dengan rantai besi dan belati, melukai kepala dengan pedang, mengikat tangan dan lain sebagainya. Sebagai tandingan dari apa yang dilakukan oleh orang Syi’ah di atas, orang kelompok umat Islam yang lain menjadikan hari Asyura’ sebagai hari raya, pesta dan serba ria. Dua budaya yang sangat kontras ini terutama berlangsung pada jaman dinasti Buwaihi (321H-447 H.). Pada masa itu terkenal adanya pertentangan antara Sunni dan Syi’ah dengan tajamnya. Karena itu, sedianya, hari ‘Asyura diisi dengan ibadah puasa saja sebagaimana telah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tentang keutamaan puasa ‘Asyura Ibnu Abbas menyatakan: “Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa pada suatu hari karena ingin mengejar keutamaannya selain hari ini (‘Asyura) dan tidak pada suatu bulan selain bulan ini (maksudnya: bulan Ramadhan).” (HR. Al-Bukhari.) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganjurkan pada hari Tasu’a dan ‘Asura ini umat Islam di Indonesia juga memperbanyak istigfar (atau membaca astaghfirullahal adzim) meminta ampun kepada Allah dan membaca hauqolah (la haula wala quwwata illa billahil ‘aliyyil adzim) sebagai bentuk pengakuan bahwa tiada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah. Semoga Allah SAW menurunkan rahmat-Nya dan menghilangkan segala bencana. (Anam) sumber artikel. (nu. or. id & khusus-doa. blogspot) 5/5 - (1 vote)
27 Agustus 2017
Fiqih Kontemporer
Kita adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat. Salah satu konsekwensinya adalah saling bermuamalah satu sama lain dengan cara yg baik dan tidak berseteru dengan agama. Mengenai suara wanita, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukumnya. Namun, jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa suara wanita bukanlah aurat. Hadist yang berbunyi shautul marah aurah(suara wanita adalah aurat) bukanlah hadits shahih, sebagian berpendapat hadits ini dhaif (lemah) dan sebagian yang lain bahkan mengatakannya sebagai hadits maudu (palsu). Dahulu kala, Ummul Mukminin Aisyah RA, beliau dalam meriwayatkan hadist tidak menuliskannya dalam bentuk tulisan, namun menyampaikannya langsung secara lisan kepada para shahabat Rasulullah SAW. Padahal sebagaimana kita tahu, beliau adalah seorang wanita ahli syariah yang sangat sering meriwayatkan hadits. Beliau termasuk dalam 4 perawi yang paling banyak meriwayatkan hadits, setelah Abu Hurairah, Anas Ibn Malik, dan Ibnu Umar. Bahkan, Rasulullah SAW sendiripun meluangkan satu hari khusus untuk mengajarkan secara langsung ilmu-ilmu agama Islam kepada para wanita muslimah saat itu, tanpa perantara istri-istri beliau. Beliau SAW secara langsung berdialog secara lisan dengan para wanita yang ingin belajar kepada beliau SAW. Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatu-t-Thalibin menyatakan bahwa pada dasarnya suara wanita bukanlah aurat, akan tetapi hal tersebut bisa berubah hukumnya ketika dalam keadaan ditakutkan adanya fitnah (sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyu`an dalam beribadah). Ibrahim al-Marwidzi juga sependapat dengan Imam Nawawi dalam hal ini, beliau menambahkan bahwa wanita hendaknya tidak melantangkan suaranya dalam berbicara. Dalam surat Al-Ahzab ayat 32, Allah SWT berfirman, “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” Yang dimaksud dengan tunduk dalam berbicara disini ialah berbicara dengan sikap yang dapat menimbulkan keberanian orang untuk bertindak yang tidak baik terhadap mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat tidak senonoh dengan wanita, seperti zina. Jadi, kita sah-sah saja berbicara secara langsung dengan lawan jenis sejauh tidak membawa dampak negatif. Silakan saja seorang wanita menyampaikan pendapatnya pada kaum adam. Tapi sekali lagi, yang perlu digaris bawahi, hendaknya kita tidak membuat-buat bunyi suara kita ketika berbicara, atau mendesah-desahkannya. Yang demikian untuk menghindari adanya fitnah dan madharat atau efek negatif lainnya. Wallahu a`lam bishowab . Sumber: Rumah Fiqih Indonesia | Oleh: Aini Aryani, Lc 5/5 - (1 vote)
6 Agustus 2017
Fiqih Kontemporer
Apabila ada keluarga atau saudara sesama muslim yang meninggal dunia jauh dari tempat kita, baik meninggalnya itu disebabkan suatu bencana, kecelakaan atau penyakit yang sedang menimpa sehingga menimbulkan banyak korban, maka disunnahkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat. Shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah. Begitupula bacaan dan segala caranya sama dengan shalat jenazah. Dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud. Membaca surat alfatihah setelah takbir pertama (takbiratul ihram). Kemudian takbir kedua membaca shalawat atas nabi miimal shalawat pendek “allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad”. Lalu mendo’akan mayit setelah takbir ketiga yang berbunyi: اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘afihi wa’fu anhu. Ya Allah ampuniah dia, berilah dia rahmat dan sejahterakan serta maafkanlah dia Dan terakhir, setelah rakaat keempat disunnahkan membaca do’a sebelum salam. Adapun do’a setelah takbir keempat adalah: اللهم لاتحرمنا أجره ولاتفتنا بعده واغفرلنا وله Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana walahu Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, dan jangan Engkau memberi fitah kepada kami sepeninggalnya serta ampu Sholat nilah kami dan dia. Hanya saja perbedaannya terletak pada niat. Jika shalat jenazah yang mayitnya ada di depan maka niatnya adalah : أصلى على هذا الميت اربع تكبيرات فرض كفاية مأموما لله تعالى Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala. Sedangkan niat shalat ghaib yang ditujukan kepada mayit yang diketahui dengan jelas identitasya maka bunyi niatnya adalah: أصلى على ميت (فلان) الغائب اربع تكبيرات فرض الكفاية لله تعالى Saya niat shalat ghaib atas mayit (si A) empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah Ta’ala. Andaikan shalat ghaib itu dilakukan tanpa mengetahui identitas Jenazahnya dengan tepat, sebagaimana yang sering dilaksanakan setelah shalat jum’at maka niatnya adalah أصلى على من صلى عليه اللإمام اربع تكبيرات فرض الكفاية مأموما لله تعالى Saya niat shalat ghaib atas mayit yang dishalati iamam empat kali takbir fardhu kifayah menjadi makmum karena Allah Ta’ala. Redaksi : Ulil H (www.nu.or.id) Rate this post
6 Agustus 2017
Fiqih Kontemporer
Tahujjud Pada umumnya orang memahami bahwa shalat tahajjud dan shalat hajat adalah dua shalat berbeda yang biasa dilakukan pada malam hari. Sehingga seseorang yang hendak shalat hajat harus menunggu malam. Demikian pula dengan shalat tahajjud yang hanya bisa didirikan pada tengah malam. Anggapan seperti ini tidak salah, namun kurang tepat.Shalat hajat termasuk dalam kategori shalat sunnah yang dilakukan karena sebab tertentu. Sebagaimana shalat minta hujan (istisqa’), shalat minta petunjuk memilih (istikharah), shalat gerhana matahari dan bulan, shalat jenazah dan sebagainya. Shalat-shalat tersebut boleh dilaksankan ketika terjadi beberapa sebab-sebab. Tidak ada shalat jenazah tanpa orang mati kematian, shalat istikharah dilakukan hanya dalam kebimbangan untuk memilih, begitu juga shalat hajat yang dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak. Artinya, shalat hajat bisa dilakukan setiap saat ketika seseorang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan. Jadi shalat hajat tidak harus dilakukan malam hari, karena hajat atau kebutuhan seseorang datang tanpa mengenal waktu. Sebagaimana diterangkan Imam Ghazali dalm Ihya’ Ulumuddin: الثامنة صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة فى صلاح دينه ودنياه الى امر تعذر اليه فليصل هذه الصلاة Yang kedepalan (dari beberapa shalat sunnah yang memiliki sebab) adalah shalat hajat. Siapa saja yang berada dalam kondisi terjepit dan membutuhkan sesuatu baik urusan dunia maupun akhirat sedangkan dia tidak mampu menyelesaikannya, hendaklah dia melaksanakan shalat (hajat) ini. Hal ini berbeda dengan shalat tahajjud yang memang termasuk dalam kategori shalat sunnah yang tergantung pada waktu seperti shalat dhuha hanya boleh dilakukan selama waktu dhuha, shalat isyraq yang dilakukan ketika matahari terbit, dan juga shalat zawal yang dilakukan ketika matahari tenggelam. Shalat-shalat tersebut hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tidak bisa sembarangan waktu. Bahkan dalam kasus shalat tahajjud disyaratkan pula tidur terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatul Bajuri وهو لغة رفع النوم بالتكلف واصطلاحا صلاة بعد فعل العشاء ولومجموعة مع المغرب جمع تقديم وبعد نوم ولوكان النوم قبل العشاء وسواء كانت تلك الصلاة نفلا راتبا اوغيره ومنه سنة العشاء والنفل المطلق والوتراو فرضا قضاء او نذرا Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga (bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar. Teks di atas dapat difahami bahwa tahjjud adalah shalat yang dilakukan di waktu malam dan setelah tidur, meskipun shalat itu dimaksudkan sebagai shalat karena sebab tertentu, misalkan shalat hajat atau istikharah. Dengan kata lain shalat hajat yang kebetulah dilakukan malam hari setelah tidur maka dapat dikatakan sebagai shalat tahajjud. Demikian pula shalat witir, istikharah dan lain-lainnya, asalkan didirikan malam hari dan setelah tidur bisa dianggap sebagai shalat tahajjud. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya diutamakan sepertiga malam terakhir. Karena pada malam-malam inilah waktu musatajabah. Memasukkan dua kategori ibadah dalam satu pelaksanaan semacam ini dalam konteks ilmu fiqih termasuk dalam qaidah الصموم والخصوص الوجهي yang keterangan panjangnya demikian: اجتماع الشيئين فى مادة وانفراد كل منهما فى أخرى Yaitu berkumpulnya dua perkara dalam satu kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi kategori yang berbeda. Dengan kata lain dapat diartikan bahwa bisa saja satu shalat berkedudukan sebagai shalat tahajjud sekaligus shalat hajat. Seperti keterangan di atas (shalat hajat yang dilakukan malam hari setelah shalat isya’ dan setelah tidur). Bisa juga shalat tahajjud yang bukan shalat hajat, seperti shalat sunnah muthlaq atau shalat witir yang dilakukan setelah shalat isya dan setelah tidur. Dan bisa jadi shalat hajat bukan tahajjud, seperti shalat hajat yang dilakukan siang hari bolong atau malam sebelum tidur. Sumber: Klick…>> 3/5 - (2 votes)